Suami- Istri dari Cilamaya Ditangkap Polisi, Ini Rentetan Kejahatannya...
KARAWANG - Pasangan Suami-istri dari Cilamayaa, Kabupaten Karawang diamankan Polres Karawang. Suami-istri dari Cilamaya yang diketahui berinisial E (42) dengan suaminya K (33) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Karawang. "Pasangan suami-istri dari Cilamaya ini diamankan awalnya pelaku K (suami) di jalan, sedangkan pelaku E (istri) ditangkap di rumahnya di daerah Cilamaya. Keduanya terakhir beraksi di salah satu ATM di Cilamaya dan saat itu terekam kamera CCTV," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, Jumat (29/7/2022). Suami-istri dari Cilamaya ditangkap polisi. Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pasutri beraksi di 10 TKP yaitu, Klari, Purwasari, Cilamaya, Kotabaru, Banyusari dan Cikampek. Untuk modus operandinya, melakukan dengan 'hunting' mengincar rumah kontrakan dan yang parkir di pinggir jalan. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Babelan "Untuk pelaku E (istri) berperan sebagai joki, sedangkan pelaku K (suami) sebagai pemetik dan beroperasi di malam hari. Motor hasil curiannya dijual ke daerah Cilamaya dan uangnya untuk kebutuhan perekonomian," ungkapnya. Lanjut Tomy, dari tangan pelaku Suami-istri dari Cilamaya ini diamankan satu unit sepeda motor, kunci leter T dan mata kunci. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: